23 Juli 2020 10:24

Harus disadari dengan sepenuhnya
bahwa UMKM adalah salah satu pilar ekonomi pembangunan nasional selain BUMN dan
BUMS, oleh sebab itu maka UMKM harus memperoleh kesempatan utama, dukungan
perlindungan dan Pengembangan, hal itu pula yang mendasari mengapa LKPP
menerbitkan SE nomor 18 tahun 2020 sebagai petunjuk dan mulai menginisiasi para
pelaku UMKM dalam keterlibatan PBJ Pemerintah.



UKPBJ Kabupaten Kutai Barat yang
berkolaborasi dengan DINAS PERDAGANGAN KOPERASI dan USAHA MIKRO KECIL dan
MENENGAH Kabupaten Kutai Barat adalah ujung tombak yang berperan dalam
memfasilitasi para pelaku UMKM untuk dapat mulai terlibat dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah.



Bentuk kolaborasi ini adalah dengan
melakukan pendampingan dan bimbingan kepada pelaku UMKM agar mau dan mulai
memberanikan diri untuk mendaftar pada aplikasi SPSE dan kemudian terintegrasi
dengan SIKaP, yang dimulai pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 di ruang
pertemuan Hotel Sidodadi di Sendawar.



Langkah kecil yang telah dilakukan
adalah melakukan pengenalan tentang sub unit yang dinamakan LPSE sebagai
fasilitator yang membimbing dan membantu para Pelaku UMKM agar dapat memiliki
akun dalam aplikasi SPSE yang kemudian terintegrasi kedalam SIKaP agar segala
transaksi yang terjadi menjadi Sederhana, Transparan dan tentu saja dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel).



Dengan keakuratan data pelaku UMKM yang
dimiliki dan kemudian disandingkan dengan fakta sebagaimana tertuang dalam
aplikasi SIRUP maka pemerintah sebaiknya memiliki perencanaan yang baik dalam
rangka peningkatan dan percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat kutai
barat pada khususnya dan bangsa Indonesia secara menyeluruh.



Sebuah langkah kecil demi
kemaslahatan masyarakat diharapkan menjadi landasan utama demi kemajuan bangsa
demi hari esok yang lebih baik lagi.







Sendawar, 22 Juli 2020





UKPBJ Kab Kutai Barat


catatan :

Bagi UMKM atau jasa konsultansi perorangan yang berminat silahkan mengunjungi link : http://bukutamu.kutaibaratkab.go.id/