22 Maret 2020 14:00

PENGUMUMAN



Nomor : 440.1/104/PBJ/III/2020





Terkait penanganan COVID-19 dan pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Kutai Barat, maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :



1.
Seluruh proses Pembuktian Kualifikasi pelaksanaan
ditunda sampai dengan Rabu, tanggal 25 Maret 2020 sampai ada keputusan
lebih lanjut dari Pejabat yang berwenang;



2.
Eksekusi penundaan dilakukan oleh POKJA
PEMILIHAN dan LPSE untuk diumumkan di seluruh media yang dimiliki oleh PBJ Kutai
Barat;



3.
Melakukan penjadwalan ulang terkait kaji ulang
paket apabila diperoleh informasi bahwa PPK dan/atau timnya baru saja melakukan
perjalanan dinas luar daerah;



4.
Menyusun kajian untuk diajukan kepada Pejabat yang berwenang terkait kondisi yang ada dan
opsi yang perlu diambil.



Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk
menjadi perhatian bersama dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, semoga
Tuhan beserta kita.








Sendawar, 22 Maret 2020


Kepala Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa

           ttd





Leonard Yudiarto,
S.E.


Pembina /IV.a


NIP.19780615 200212 1 008




Lampiran: